Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada

Selasa, 25 Mei 2010 – 14:10 WIB
Jadi Terdakwa, Ismeth Diizinkan Pulang Demi Pilkada - JPNN.COM
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : Antoni/JPNN
Ismeth menegaskan, dirinya yang masih aktif sebagai gubernur berkewajiban memantau pelaksanaan Pilkada Kepri agar berjalan baik. “Kalau salah satu calonnya adalah istri saya, itu hanya kebetulan saja,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Ismeth didakwa melakukan korupsi pengadaan pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004-2005. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ismeth telah melakukan penunjukan langsung pada proyek pengadaan damkar sehingga merugikan negara Rp 5,4 miliar.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengijinkan Ismeth Abdullah, gubernur Kepulauan Riau yang menjadi terdakwa perkara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA