Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Jumat, 19 Oktober 2012 – 03:06 WIB
LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua PN Luwuk, Sudar, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim memerintahkan penahanan dirinya. Alasannya, majelis hakim tidak mau dipersulit dengan ketidakhadirannya terdakwa dalam setiap persidangan. Pria yang lahir pada 54 tahun silam itu, terpaksa duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Luwuk, karena dia diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dana BOS atasnama bendahara, Doktje Djanbia (43).
Sebelum majelis hakim menahan Suharto, proses peradilan di ruang sidang kemarin, berjalan lancar. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Luwuk, Edi. Mereka masing-masing, saksi korban, Doktje Djanbia (43), Surtati Abdulah (49) dan Lucki Arianto (32).
Menurut Doktje, pada Sabtu (31/3) dan Selasa (3/4), bertempat di SDN Bobolon, Desa Lampa, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, sang kepala sekolah telah memalsukan tanda tangan bendahara. Tanda tangan itu dipalsukan terkait laporan pertanggung jawaban dana bantuan oprasional sekolah (BOS) semester 1 tahun 2012.
LUWUK - Suharto Balahanti (54), Kepala SDN Bobolon, Kecamatan Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah tidak bisa berbuat banyak ketika Ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hanya Ada 2 Korban Selamat dari Kecelakaan Pesawat Jeju Air
-
Menko Pangan Targetkan 2025 Tidak Impor Beras Hingga Gula
-
Kaleidoskop 2024: Ruben Onsu Marah Besar, Refly Harun Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Dualisme Dekopin, Begini Respons Budi Arie Setiadi
-
Prediksi Nyai Dewi Rantian: 2025, Perekonomian Membaik dan Alam Berubah
BERITA LAINNYA
- Daerah
Pungli Parkir di Kebun Binatang Bandung, Bus Pariwisata Digetok Tarif Rp 150 Ribu
Senin, 30 Desember 2024 – 18:45 WIB - Daerah
64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024
Senin, 30 Desember 2024 – 17:05 WIB - Daerah
ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Liburan Siap-Siap Mendapat Sanksi
Senin, 30 Desember 2024 – 13:58 WIB - Daerah
Buntut Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Dimutasi
Senin, 30 Desember 2024 – 13:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB - Humaniora
Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
Selasa, 31 Desember 2024 – 04:00 WIB - Mobil
Ini Deretan Mobil yang Meluncur di Indonesia Pada 2025, Ada SUV Listrik
Selasa, 31 Desember 2024 – 00:20 WIB - Jatim Terkini
Mahasiswa Jatim Serukan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Besar-besaran
Senin, 30 Desember 2024 – 22:45 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Ada Banyak Pertanyaan Soal Kecelakaan Pesawat Jeju Air
Senin, 30 Desember 2024 – 23:52 WIB