Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Jumat, 19 Oktober 2012 – 03:06 WIB
Setelah ibu rumah tangga asal Desa Solan ini memberikan keterangan, selanjutnya giliran Surtati. Surtati tidak menjelaskan soal pemalsuan tanda tangan tersebut, dia hanya membenarkan kalau terdakwa dan saksi korban (bendahara dana BOS-red), bertengkar.
Sementara saksi ketiga adalah karyawan Bank Sulteng Cabang Banggai, Lucki. Lucki tidak banyak berkomentar, pada intinya dia menyatakan dana BOS triwulan pertama SDN Bobolon telah cair dan yang ambil ada terdakwa. Setelah mendengar semua keterangan saksi, akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya. (tr-19)