Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan

Kamis, 21 Juni 2012 – 09:16 WIB
Jadi Terdakwa, Status PNS Bupati Bonbol Bisa Dibatalkan - JPNN.COM
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol). Demikian juga kabar akan kembali aktifnya AHN pada 2 Juli mendatang.

"Ah tidak ada itu. Kok suka ada kabar tidak benar di Bonbol ya," kata Jubir Kemendagri Reydonyzar Moenek yang dihubungi, Rabu (20/6) malam.

Dia juga menyatakan keheranannya dengan adanya kabar AHN telah masuk kantor dengan alasan masih berstatus PNS. "Wah, kok bisa begitu ya," ujarnya sambil tertawa.

Mengenai status PNS AHN, Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN&RB) Ramli Naibaho menegaskan, di dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS telah diatur mengenai sanksi bagi aparatur yang terlibat kasus korupsi.

 

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan tidak ada pelantikan Abdul Haris Najamudin (AHN) sebagai Bupati Bone Bolango (Bonbol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close