Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 09 Maret 2022 – 10:16 WIB
Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri langsung menjebloskan crazy rich asal Bandung Doni Salmanan ke tahanan seusai menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.  

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini Saudara DS dilakukan penahanan,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3) dini hari.

Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik. 

Alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Ramadhan menjelaskan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 13 jam, yakni dari pukul 10.10 WIB sampai dengan 23.30 WIB, Selasa (8/3).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyodorkan 90 pertanyaan terhadap Doni Salmanan.  

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka dilakukan penyidik seusai melakukan gelar perkara. 

Jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan langsung dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News