Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.
Perinciannya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.
Laporan dengan Nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3).
Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.