Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 09 Maret 2022 – 10:16 WIB
Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Langsung Dijebloskan ke Tahanan - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) menyampaikan penetapan tersangka Doni Salmanan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu dini hari (9/3/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan. 

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. 

Perinciannya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU.

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA.

Laporan dengan Nomor LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3). 

Sampai saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Jadi tersangka dan terancam 20 tahun penjara, crazy rich asal Bandung Doni Salmanan langsung dijebloskan ke tahanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News