Jadi Tersangka di KPK, Berapa Nilai Suap untuk Pak Wali Kota Tanjungbalai?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.
Diduga Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) menerima suap sebesar Rp 200 juta agar mendudukkan salah satu kandidat menjadi sekretaris daerah (sekda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada (YM) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA," kata Karyoto dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8).
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Syahrial.
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial. Wali Kota Tanjungbalai itu pun menyetujuinya.
"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," kata dia.
Setelah proses itu terlaksana, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmadi untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200
juta.
Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan.
"Dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," kata dia.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap mengenai jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)