Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan supaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa suap mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).
Jaksa KPK menyatakan Yusmada terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan sekda Kota Tanjungbalai.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK Siswandono.
Jaksa menyatakan Yusmada melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa juga memberikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan serta mengakui perbuatannya.