Nama Azis Syamsuddin Disebut di Pengadilan Tipikor, Begini Perannya dalam Kasus Walkot Tanjungbalai
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut nama Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7).
Wakil Ketua DPR RI itu disebut sebagai inisiator yang mengenalka Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Perkenalan Syahrial dan Robin terjadi sekitar Oktober Tahun 2020, di mana Syahrial sebagai kader Partai Golkar saat itu berkunjung ke rumah dinas Azis Syamsuddin di Kuningan, Jakarta Selatan. Kemudian Azis meminta Robin menemuinya dan memperkenalkannya ke Syahrial.
"Setelah terdakwa setuju kemudian Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stefanus Robinson Pattuju kepada terdakwa," ucap jaksa KPK Budi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan untuk Syahrial.
Dalam perkenalan itu, sambung jaksa, Robin menyebutkan bahwa dirinya adalah seorang penyidik dari KPK dengan menunjukkan tanda pengenal kepada Syahrial.
Pada pertemuan itu, kata jaksa, Syahrial menyampaikan kepada Robin akan maju sebagai petahana di Pilkada 2021. Namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh Terdakwa tidak bermasalah," kata dia.
Atas permintaan Syahrial itu, Stepanus Robin bersedia membantu. Selanjutnya Syahrial dan Stepanus saling bertukar nomor gawai.