Jadi Tersangka Gratifikasi, Wakapolsek Wawonii Belum Diganti
"Kasus yang terkait penipuan casis juga menyeret Briptu FM alias Ongke.Ia telah kita tangkap dan sekarang sedang mendekam di sel tahanan Polda Sultra," jelas Direskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Listyo Sigit, di ruangannya, Senin (26/5) lalu.
Briptu FM diciduk di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Kendari. Sejak dinyatakan DPO, ia tak pernah berkantor.
"Briptu FM menawarkan kepada korban, Aidar bahwa dirinya bisa membantu meloloskan menjadi anggota Polri ketika itu. Tetapi ternyata dari rangkain tes yang dilaksanakan, yang bersangkutan ternyata tidak lolos. Dia (Tersangka, red) menjanjika bisa meloloskan, dan dia meminta uang sebanyak Rp 80 juta," terang Sigit.
Untuk menuntaskan kasus Briptu FM kata Sigit pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi di antaranya, korban, ibu korban serta orang yang memberikan uang kepada tersangka.
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," tegasnya.
Pengusutan kasus Ipda Alimuddin dan Briptu FM kata Sigit merupakan bagian dari upaya untuk menunjukkan komitmen dari pimpinan Polda Sultra terhadap upaya penerimaan rektrumen calon bintara Polri.
"Pimpinan Polda Sultra berkomitmen agar perekrutan anggota Polri benar-benar bersih, transparan dan akuntabel tanpa berbau uang," tandasnya.(cr1/cr2/awl)