Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha hiburan malam Arifin Widjaja memberi penjelasan mengenai kasus penipuan yang telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Melalui pengacara dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law, Arifin membantah sejumlah pernyataan dari kubu pelapor, Hengki Lohanda. Pernyataan pengacara Hengki, Felix, telah dimuat dalam berita berjudul Bos Hiburan Malam Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Dalam surat hak jawab yang diterima redaksi JPNN, Kamis (13/9), ada tiga hal yang diklarifikasi pengacara terkait pernyataan pihak Hengki:
1. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya.
Bahwa klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama satu bulan oleh pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di kantor notaris Martianis. Setelah dipelajari dan setujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku pembeli, maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku pembeli dengan Arifin Widjaja alias Pepen selaku penjual dan dituangkan dalam PJB No.52.
2. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur percantuman NIB di dalam PJB No.52
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencantuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengki Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan.
3. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB