Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam
Jumat, 14 September 2018 – 05:33 WIB
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus ini terkait jual beli tanah seluas 52 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten. (jpnn)