Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam

Jumat, 14 September 2018 – 05:33 WIB
Jadi Tersangka, Ini Pembelaan Bos Hiburan Malam - JPNN.COM
Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Kasus ini terkait jual beli tanah seluas 52 hektar di Kabupaten Tangerang, Banten. (jpnn)

Pengusaha hiburan malam Arifin Widjaja memberi penjelasan mengenai kasus penipuan yang telah membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News