Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar

Kamis, 13 Oktober 2022 – 18:40 WIB
Jadi Tersangka, Kadishub Makassar Bilang Ini kepada Wali Kota Makassar - JPNN.COM
Kadis Perhubungan Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Dok Kejati Sulsel

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp 3,5 miliar sejak 2017-2020.

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. (mcr29/jpnn)


Kadishub Makassar Iman Hud memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News