Jadi Tersangka Kasus Pungli Rutan, 15 Pegawai KPK Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK. Sebanyak 15 pegawai itu pun dijebloskan ke tahanan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).
Dia menuturkan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka tersebut, yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan Petugas Rutan KPK Suharlan.
Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya, yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. "Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan, di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank hingga informasi sidak," kata Asep.
Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung.
Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan, mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta.