Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi
Selasa, 20 Agustus 2024 – 04:50 WIB
"(Sudah) tersangka, tetapi, wajib lapor Senin dan Kamis sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kami limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Altaf Vicko diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: