Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Baznas Dumai Masuk Bui
Hal itu dilakukan dengan mengoptimalkan penelusuran aset dan penyitaan tersangka selama proses hukum berlangsung.
Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir menjelaskan bahwa sebelum ditahan, tersangka IS menjalani pemeriksaan selama 4 jam dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHP.
Penahanan tersangka IS dilakukan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Yakni diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujar Herlina Samosir.(antara/jpnn)