Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Paulus Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda Flores Timur
jpnn.com - KUPANG - Paulus Igo Geroda (PIG) yang menjadi tersangka korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Daerah Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi mengatakan bahwa proses penonaktifan PIG dari jabatannya sudah dilakukan sejak pihaknya menerima surat pemberitahuan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka.
“Per Senin kemarin, resmi dinonaktifkan,” kata Doris saat dikonfirmasi dari Kupang, NTT, Selasa (27/9).
Selain itu, penonaktifkan tersangka korupsi dana Covid-19 itu juga dilakukan setelah adanya surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri.
Doris mengatakan bahwa saat surat penahanan terhadap tersangka korupsi dari Kejari Larantuka diterima pada Senin (26/9) kemarin, surat penonaktifan juga dikeluarkan dengan tanda tangan dirinya.
Doris menambahkan bahwa penonaktifan PIG dari jabatan sekda itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 276 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Penonaktifan PIG dari jabatan sekda juga sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Perka BAKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemberhentian sementara pejabat.
Selain penonaktifan PIG sebagai sekda Flores Timur, surat penonaktifan juga keluar dari Pemerintah Flores Timur untuk Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Alfons H Betan (AHB) terkait kasus yang sama.