Putusan MA di Kasus Eks Sekda Samosir Sebut Nama Ketua PDIP Sumut Ikut Nikmati Dana Covid
jpnn.com, JAKARTA - Ketua PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon disebut ikut menikmati dana penanggulangan Covid-19 di kasus korupsi yang menjerat eks Sekda Samosir Jabiat Sagala sebagai terdakwa
Rapidin saat itu masih menjabat sebagai Bupati Samosir.
Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Jabiat Sagala.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
"Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Rapidin Simbolon selaku Bupati Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dalam putusan MA tersebut.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama sukarelawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
"Maka dengan demikian pengelolaan Dana Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Non Alam Penanganan Covid 2019 terbukti justru dimanfaatkan dan dinikmati untuk kepentingan pribadi Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati," tulis putusan MA pada halaman 61 dan 62.
Di Pengadilan Tipikor Medan, Jabiat divonis hakim satu tahun penjara dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara.