Jadi Tersangka Korupsi, Direktur BUMD Indramayu Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 06 Desember 2022 – 16:40 WIB
Riyono mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)