Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Kalsel Masih Boleh ke Luar Negeri
Kamis, 30 September 2010 – 17:37 WIB
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dengan demikian, Rudy Arifin masih boleh melenggang ke luar negeri. "Tadi pagi saya cek belum ada suratnya," kata Baringbing saat dihubungi Kamis (30/9) sore. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Rudy Arifin sebagai tersangka. Dia dijerat kasus pemberian uang santunan pembebasan tanah eks pabrik kertas Martapura oleh panitia pengadaan tanah Kabupaten Banjar 2002-2003.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, kata Baringbing,sampai 27 September 2010, ada 272 nama baru yang dicegah keluar negeri. Ada juga 23 orang yang cekalnya diperpanjang dan 23 orang yang cekalnya sudah dicabut.
Saat ditanya soal permintaan cekal untuk Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Baringbing juga mengatakan belum menerima surat dari KPK. "Sampai hari ini belum," ujarnya.
JAKARTA - Kepala bagian (Kabag) Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing, mengaku belum menerima permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung atas Gubernur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
DPR Usulkan TNI Ikut Berantas Judi Online, Begini Reaksi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
BERITA LAINNYA
- Hukum
Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
Selasa, 26 November 2024 – 17:03 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
Selasa, 26 November 2024 – 16:14 WIB - Lingkungan
Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
Selasa, 26 November 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB