Jadi Tersangka, Lyra Virna Jalani Pemeriksaan Perdana
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap artis Lyra Virna hari ini, Kamis (22/3), sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak ADA Tours.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan yang awalnya diagendakan pagi itu ditunda menjadi sore.
Adapun yang memeriksa adalah penyidik dari Ditektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Karena ada unsur pidananya maka kami naikan ke tingkat penyidikan. Jadi kemarin setelah melakukan penyidikan, kami menetapkan status naik dan hari ini dipanggil sebagai tersangka," ujar dia, Kamis (22/3).
Sementara Lyra yang juga sering menjadi pembawa acara di televisi telah hadir di Polda Metro Jaya didampingi suaminya Fadlan.
Kemudian hadir juga kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Dalam kasus ini, wanita kelahiran Jambi itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(mg1/jpnn)