Jadi Tersangka, Mantan Sekjen Depkes Ditahan KPK
Kamis, 05 Agustus 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan setelah penyidik sejak pagi tadi memeriksa Sjafii yang sudah sepekan lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan. "Tersangka SA kita tahan untuk 20 hari pertama, dan kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Kamis (5/8).
Sebelumnya, Sjafii Ahmad dijerat dengan pasal 3 atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU/20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari hasil penyidikan, kata Johan, Sjafii diduga telah menerima komisi dari rekanan Depkes pada pengadaan alkes untuk Puskesmas di Indonesia Timur yang didanai dengan APBN 2007. Dari hitungan KPK, kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp 9,4 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, Sjafii Ahmad langsung dibawa menggunakan mobil tahanan oleh petugas KPK. Namun Sjafii enggan memberikan komentar ketika dicegat wartawan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini menahan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Penahanan dilakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB - Hukum
Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
Kamis, 09 Mei 2024 – 00:03 WIB - Sosial
BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
Rabu, 08 Mei 2024 – 23:18 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Real Madrid vs Bayern Munchen: Joselu Masuk Buku Rekor
Kamis, 09 Mei 2024 – 05:20 WIB - Gosip
Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
Kamis, 09 Mei 2024 – 04:09 WIB - Bengkulu
Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
Kamis, 09 Mei 2024 – 07:10 WIB - Politik
Lewat Koalisi Sama Sama, 6 Partai Politik Berkomitmen Berikan Perubahan untuk Kota Depok
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
Kamis, 09 Mei 2024 – 06:58 WIB