Jadi Tersangka, Medina Zein Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy setelah mengambil surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) di Gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya.
"Telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya (MZ) dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
Menurutnya, Medina Zein yang telah berstatus tersangka bakal segera diperiksa polisi.
Ahmad Ramzy menyebut aparat berencana memeriksa Medina Zein pada 10 Januari 2022 mendatang.
"Penyidik akan lakukan pemanggilan terhadap tersangka," ujarnya.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan tersebut didaftarkan pada 13 September 2021 dengan nomor LP/Nomor 5319/SPKT Polda Metro Jaya.