Jadi Tersangka Pemerasan, Pejabat KSOP Tarakan Dijebloskan ke Tahanan
jpnn.com - TARAKAN — Polda Kaltara menetapkan Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kota Tarakan berinisial IS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan Warta Kedatangan dan Warta Keberangkatan Kapal.
Polda Kaltara juga melakukan penahanan terhadap tersangka IS di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan untuk kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan pertimbangan penyidik, maka dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F. Kurniawan dalam pesan singkat yang diterima ANTARA di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (11/11).
Awalnya, IS diperiksa sebagai saksi saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Selasa (8/11) malam. IS kemudian ditetapkan tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Menurut Hendy, dengan kondisi perekonomian saat ini serta sesuai arahan Presiden Joko Widodo, peringkasan birokrasi dan penghematan pengeluaran dalam pendistribusian barang mendapat perhatian lebih supaya harga-harga komoditas di Kaltara menjadi stabil dan tidak dikenakan biaya tidak perlu.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di Provinsi Kaltara pada Oktober 2022 sebesar 4,11.
Dengan kondisi geografis Provinsi Kaltara yang memerlukan angkutan laut atau air, maka salah satu penyumbang mahalnya harga komoditas adalah adanya pungutan liar (pungli) pada angkutan tersebut.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujar Hendy.