Jadi Tersangka, Remaja Pengancam Jokowi Terancam 6 Tahun Bui
jpnn.com, JAKARTA - S alias Roy (16) telah resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah mereka menggelar perkara.
Usai dijadikan tersangka, Roy langsung dititipkan di sebuah panti sosial dikumpulkan dengan anak sebayanya yang juga terjerat kasus.
Dalam kasus ini, S dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Menurut Argo, penyidik tidak melakukan penahanan, tetapi hanya menitipkan ke Panti Sosial Marsudi Putra Handayani (PSMPH), sebuah panti yang juga menampung anak-anak berkasus hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
"Sudah kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," lanjut mantan Kapolres Nunukan ini.
Penempatan itu, kata Argo, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kalau mengacu Pasal 32 UU SPPA, Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman tujuh tahun baru bisa dilakukan penahanan, tapi dia kami tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," tandas dia. (mg1/jpnn)