Jadi Tersangka, Saddil Ramdani Terancam Dipenjara 7 Tahun
Artinya, jadwal lapor harus dipenuhi dan apabila dipanggil maka wajib datang.
"Selama ini Saddil hanya kami kenakan wajib lapor sebagai tersangka, tetapi masalah penahanan itu kewenangan penyidik. Asalkan memenuhi syarat objektif dan subjektif itu kewenangan penyidik," ungkap Sofyan.
Ini sebenarnya bukan kasus penganiayaan pertama Saddil. Sebelumnya, dia pernah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya ke Polres Lamongan.
Namun, dia beruntung karena laporan saat itu kemudian dicabut setelah dibicarakan dengan ditengahi pihak kepolisian.
Ini merupakan kasus kedua Saddil. Andai dia terbukti melakukan penganiayaan, maka dia akan dikenakan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal sampai dengan tujuh tahun. (dkk/jpnn)