Jadi Tersangka, Sekdaprov Anggap Kasus Lama
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi HasilRabu, 02 Februari 2011 – 09:29 WIB

Terkait penetapan kedua pejabat Pemprov Papua Barat tersebut sebagai tersangka, Tim dari Kejagung sudah turun ke Manokwari untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selain pejabat Pemprov, tim yang berjumlah 6 orang ini juga memeriksa karyawan Bank BNI sebagai saksi. Bahkan, tim yang diketuai Triyono Haryanto, SH, MH juga sudah menyita uang tunai sebesar Rp 5 Miliar dari salah satu rekening pribadi tersangka.
Dijelaskan Paryono, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Manokwari terungkap dana yang diduga dikorupsi adalah dana bagi hasil. Secara keseluruhan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 11 Miliar. Dari jumlah tersebut, tim sudah menyita dana sebesar Rp 5 Miliar untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 6 Miliar sedang ditelusuri digunakan untuk apa.