Jadi Tersangka, Suami Pembunuh Istri di Buleleng Belum Ditahan Polisi
Selasa, 02 Juli 2019 – 14:47 WIB
BACA JUGA: Menantu Bunuh dan Bakar Ibu Mertua yang Suka Menagih Hutang
Begitu turun dari mobil, korban dan pelaku terlibat adu mulut. Pelaku kemudian menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali, hingga korban tersungkur.
Akibat peristiwa tersebut, pelaku Jro Mangku Nyoman Sumerta terancam pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumerta terancam hukuman 15 tahun penjara. (rb/eps/mus/JPR)