Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Dhani Diperiksa Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (30/11).
Pentolan Dewa 19 itu memastikan akan menghadiri pemeriksaan tersebut. Seperti diungkap oleh kuasa hukumnya, Ali Lubis.
"AD (Ahmad Dhani-red) bersedia hadir di Polres Jaksel jam 13.00 WIB," ujar Ali Lubis saat dihubungi awak media.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun polisi tetap akan menunggu kedatangan Dhani meski tak sesuai waktu yang sudah ditentukan.
“Apabila yang bersangkutan nanti tidak hadir tentunya penyidik akan mengagendakan kembali pemeriksaan yang kedua," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/11).
Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat suami Mulan Jameela ini bermula dari laporan Jack Boyd Lapian. Dia mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini dan melaporkan unggahan Dhani di akun twitter AHMADDHANIPRAST.
"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."
Atas kicauannya itu, mantan suami Maia Estianty itu dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(mg7/jpnn)