Jadi Tersangka Video Syur, Gisel Malah Asyik Berlibur ke Pantai
Selasa, 29 Desember 2020 – 20:59 WIB
"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," tambahnya.
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan, Sumatera Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
"Kami persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: