Jadikan KPK Lembaga Permanen
Senin, 24 Mei 2010 – 00:21 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen. Dengan demikian, KPK bisa memiliki penyidik tersendiri yang bukan berasal dari institusi lainya.
Ditanya, bukankah untuk menjadikan KPK sebagai lembaga permanan berarti harus ada revisi atas UU KPK, Jimly mengatakan, sebenarnya di UU sudah jelas bahwa penyidik bersifat independen. "Otomatis penyidiknya independen. Tak masalah. Yang jadi masalah apakah punya penyidik sendiri atau penyidik yang diperbantukan?" ulasnya.
Menurut Jimly, yang menjadi persoalan justru soal penyidik yang diperbantukan, Ditegaskannya, perlu ada aturan yang jelas dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur penempatan, periodesasi maupun penarikan penyidik yang diperbantukan. "Jadi tidak ditarik di tengah jalan sepertt sekarang. Cukup diatur dengan PP," cetusnya.
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang permanen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Hari Ini: Hujan Berpotensi Mengguyur Mayoritas Kota Besar di Indonesia
Minggu, 22 Desember 2024 – 07:55 WIB - Hukum
INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:11 WIB - Humaniora
Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:19 WIB - Humaniora
Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 23:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia Gagal di ASEAN Cup 2024, Pengamat: STY Mencoreng Catatan Timnas
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:37 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:00 WIB - Kriminal
Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:59 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu (22/12), Lengkap!
Minggu, 22 Desember 2024 – 06:29 WIB - Kriminal
Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragi
Minggu, 22 Desember 2024 – 04:00 WIB