Jadwal Pemilihan Wagub Sumut Dibatalkan, Ini Alasannya
jpnn.com - MEDAN – Rapat paripurna DPRD Sumut dengan agenda pemilihan wakil gubernur Sumut yang sudah dijadwalkan 30 September 2016, akhirnya dianulir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi wakil gubernur, Syah Afandin, menyebut ada dua alasan mengapa jadwal yang sudah ditetapkan tersebut tertunda.
Pertama, karena Gubernur Sumut Tengku Erry NUradi belum mengirimkan dua nama cawagub sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kedua, ada tata cara pemilihan yang perlu dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Draft tata caranya besok akan saya kirim kan ke Mendagri untuk dievaluasi. Kebetulan saya sedang berada di Bandung, jadi sekalian besok diantar sebelum kembali ke Medan," ujar pria yang akrab disapa Ondim itu ketika dihubungi, Rabu (21/9).
Kemendagri, kata dia, butuh waktu setidaknya dua pekan untuk melakukan evaluasi.
"Begitu memang aturannya, kalau dua pekan setelah surat dimasukkan tidak ada balasan, dianggap Mendagri setuju. Dalam pemilihan wakil gubernur memang dibutuhkan tata cara," katanya.
Oleh karena itu, dia memastikan jadwal atau rencana pelaksanaan sidang paripurna pemilihan wakil gubernur terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.