Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan, Batal pakai Perppu
jpnn.com - JAKARTA - Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November menjadi 17 September.
Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan menjadi September agar terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, paling lambat Januari 2025.
Semula, perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Namun, dalam perkembangannya, pemerintah dan DPR RI sepakat regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 dituangkan melalui revisi UU Pilkada.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan fraksinya menerima usulan rencana revisi waktu pelaksanaan Pilkada menjadi 17 September 2024.
"Menerima, untuk maju ke September," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Utut mengatakan hal tersebut seusai rapat pleno secara tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Salah satu agenda pleno itu membahas perubahan waktu pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024 menjadi 17 September 2024.