Prof Siti Zuhro: Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 jadi Masalah Krusial jika Tidak Ditata
jpnn.com - JAKARTA = Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur soal pelantikan secara serentak kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Muncul wacana jadwal Pilkada Serentak 2024 dimajukan menjadi September, dari semula diagendakan November seperti tercantum pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Memajukan jadwal pilkada 2024 dianggap urgen agar terjadi keserentakan pelantikan kada-wakada terpilih, paling lambat Januari 2025.
Hal tersebut demi terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan tingkat lokal atau daerah.
Jika pemungutan suara pilkada serentak 2024 tetap digelar November, ada potensi di beberapa daerah pelantikan kada-wakada terpilih molor akibat adanya sengketa hasil pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro setuju masalah pelantikan serentak yang tidak diatur di UU Pilkada dibuatkan pengaturan lebih lanjut.
“Usulan pelantikan dilakukan serentak untuk disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029 adalah relevan dan urgen untuk dibahas. Khususnya terkait dampak-dampak positifnya,” ujar Prof Siti Zuhro saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Sabtu (26/8).
Prof Siti mengatakan,” Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan menjadi masalah krusial bila tidak ditata secara memadai.”