Jadwal PPDB 2019 di Jatim Direvisi, Juknisnya Juga
Dia menyatakan, aturan yang sudah dituangkan dalam Permendikbud 51 Tahun 2018 sendiri, bertabrakan dengan beberapa jalur zonasi yang tidak sama antarwilayah. Misalnya, terkait daya tampung lima persen bagi siswa berprestasi yang dilihat dari nilai Ujian Nasional dan prestasi yang dimiliki siswa.
”Masalahnya, kuota lima persen ini dirasa belum bisa mengakomodasi siswa yang berprestasi. Inginnya anak-anak berprestasi ini bisa memilih sekolah yang diinginkan tanpa dibatasi persentase lima persen,” kata mantan Kepala Biro (Kabiro) Kesos Sekdaprov Jatim ini menjelaskan.
Selain itu, pihaknya mengonsultasikan penggunaan nilai Ujian Nasional untuk proses seleksi siswa. Padahal, wilayah yang masih menggunakan nilai UN bakal disanksi tegas oleh Mendikbud melalui Permendikbud 51 Tahun 2018.
Ditambah, sulitnya mengatur persentase siswa penerima beasiswa Bidikmisi dan Mitra Warga juga masih menjadi pertimbangan Disdik Jatim. Lantaran bobot persentase zonasi juga masih perlu disesuaikan.
Dinas pendidikan sudah konsultasi dengan Kemendikbud pada Rabu lalu (15/5). Namun hasilnya masih dikaji oleh pihak Kemendikbud dahulu. ”Meski draf konsulnya menurut kami baik, belum tentu opsi modifikasi PPDB yang dibuat disdik Jatim dipastikan disetujui Kemendikbud,” ujarnya.
Dia menyatakan, jika pun ada wali murid di Malang yang mengeluh tidak bisa mendapat jatah kursi, dipastikan tetap bakal dapat.
”Yang pasti kami ingin menegaskan ke masyarakat agar tidak usah khawatir tidak dapat tempat belajar. Karena dari jumlah lulusan SMP dan MTs 590.630. Daya tampung SMA/SMK/MA kelebihan 4.000 dibandingkan jumlah lulusan yang ada,” jelas dia.
Sehingga dia memastikan setiap anak lulusan SMP/MTs akan mendapat sekolah. Dia pun menyatakan, ada sekolah swasta yang menurut dia tidak ada perbedaan standar kualitasnya dengan sekolah negeri.