Jadwal Sidang Hakim Genit Belum Jelas
Kamis, 10 Januari 2013 – 06:28 WIB
Lantas, disuruh ngapain ADA dalam masa menunggu sidang ini? Seperti saran yang disampaikan Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Suparman Marzuki beberapa waktu lalu, Imam juga menyarankan agar Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Abdul Siboro, tidak memberikan perkara ke ADA.
"Dalam kondisi seperti sekarang ini, ya sebaiknya tak diberi perkara. Kalau diberi perkara, apa bisa jernih dalam berpikir? Kalau menyidangkan perkara bisa terkontaminasi oleh pikiran yang kacau," kata Imam. Namun, kata dia, kalimatnya ini sifatnya hanya imbauan karena yang punya kewenangan adalah Ketua PN Simalungun.
"Nanti bisa diberi perkara lagi setelah sidang, tapi itu jika tak terbukti. Kalau tak terbukti ya diberi sanksi," pungkas Imam.