Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK

Selasa, 29 Maret 2022 – 23:10 WIB
Jadwal Sidang Tak Jelas, Penggugat UU Pilkada Merasa Digantung MK - JPNN.COM
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itu, kuasa hukum pemohon Sulistyowati memasukan surat permohonan informasi kapan sidang akan dilanjutkan.

Sulistyowati mempertanyakan kelanjutan perkara No. 15/PUU-XX/2022 lantaran sudah sebulan lebih berlalu sejak persidangan terakhir pada 22 Februari lalu.

“Tidak ada pemberitahuan kapan akan disidangkan, dan pada saat ditanyakan kepada juru panggil Mahkamah Konsitusi jawabnya adalah ditunggu saja. Tentu saja apa yang terjadi membuat kami bingung,” kata Sulistyowati, Selasa (29/3).

Gugatan pemohon menyangkut pasal 201 Ayat (10) dan ayat (11) UU Pilkada yang mengatur tentang penjabat kepala daerah.

Para Pemohon meminta agar jabatan tersebut diberikan kepada kepala daerah yang terpilih dalam pilkada terakhir.

Dengan kata lain, mereka ingin petahana tetap menduduki kursi kepala daerah meski masa jabatannya sudah habis.

“Permohonan agar kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada dapat menjadi penjabat kepala daerah guna menyiapkan pemilihan kepala daerah serentak 2024,” kata Sulistyowati.

Para pemohon uji materi pasal 201 ayat 10-11 UU Pilkada mempertanyakan nasib gugatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi (MK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close