Anwar Usman Tak Perlu Mundur dari MK jika Jadi Ipar Presiden Jokowi, tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Anwar Usman tetap bisa duduk di jabatannya saat ini meski kelak akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo.
"Ketua MK tidak perlu mundur baik sebagai ketua maupun hakim di MK RI," kata Arsul melalui layanan pesan, Rabu (23/3).
Namun, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan Anwar harus bisa mencegah konflik kepentingan.
Oleh karena itu, Anwar sebaiknya nonaktif atau tidak terlibat penanganan perkara yang berkaitan dengan diri atau kekuasaan langsung Presiden Jokowi.
"Hakim MK harus nonaktif atau tidak ikut memeriksa dan memutus perkara tersebut," beber Arsul.
Wakil ketua MPR itu menegaskan Anwar tetap bisa menyidangkan perkara yang tidak mengatur tentang diri, hak, atau kewenangan Presiden RI secara langsung.
"Kalau uji materinya UU yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan presiden atau lembaga kepresidenan, ya, tidak perlu nonaktif apalagi mundur," beber Arsul.
Anwar melamar Idayati di Solo pada Sabtu, 12 Maret 2022. Adik kandung Presiden Jokowi itu menjanda sejak suaminya, Hari Mulyono, meninggal dunia pada 24 September 2018.