Jaga Dara
Oleh: Dahlan IskanDi Mahkamah Agung, lembaga yang memvonis salah sebelumnya, si pelaku dinyatakan tidak bersalah: PK-nya diterima. Inkracht.
Putusan PK itu final. Berarti Jaga Dara "kalah". PK (Peninjauan Kembali) adalah upaya hukum terakhir, setelah kasasi. Peluang PK ini dibuka untuk jaga-jaga siapa tahu ada putusan kasasi Mahkamah Agung yang benar-benar salah.
Misalnya, dalam kasus Sengkon dan Karta. Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam perkara pembunuhan. Setelah keduanya menjalani hukuman lebih 10 tahun, ternyata pembunuh sebenarnya ditemukan.
Tanpa dibuka kesempatan PK Sengkon dan Karta tidak akan bisa bebas. Sengkon dan Karta menjadi pijakan lahirnya aturan PK.
Berdasar putusan PK, eksportir dan importir emas itu secara hukum tidak bersalah. Akan tetapi catatan di PPATK terus hidup: ada transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sebesar Rp 189 triliun.
Transaksi itu benar-benar ada. Sebegitu. Besar sekali. Dan benar, mencurigakan. Lalu ditangani Jaga Dara. Sampai di pengadilan. Kandas.
Tiga Dara belum menyerah. Dicarilah jalan upaya di luar hukum: periksa sisi pajaknya.
Ditemukanlah, dari transaksi tersebut, kekurangan bayar pajak Rp 20 miliar. Ditagih. Dapat Rp 20 miliar.