Jaga Keamanan Negara, Sehari Tangani 1,1 Juta Insiden
Sabtu, 10 Juli 2010 – 12:34 WIB
Pada 2003, Polri mencatat telah terjadi lonjakan kasus di dunia maya yang jumlahnya mencapai ratusan. Di tahun yang sama, Polri juga telah menangani cybercrime (kejahatan dunia maya) melalui perangkat teknologi informasi sebanyak 71 kasus. Setahun sebelumnya, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. "Ketika itu beberapa kasus mengancam keamanan nasional, seperti kasus defacing terhadap situs KPU dan situs Presiden SBY," kata dia.
Setelah melalu riset dan perdebatan yang panjang, maka pada 4 Mei 2007 pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang ketika itu dijabat Mohammad Nuh menunjuk dirinya menjadi salah satu pengurus ID SIRTII untuk melakukan pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Didien wajib memantau, mendeteksi, dan melakukan peringatan dini terhadap ancaman dalam jaringan telekomunikasi baik dari dalam maupun luar negeri. Khususnya terkait tindakan pengamanan pemanfaatan jaringan, membuat, menjalankan, dan mengembangkan database.