Jaga Keutuhan NKRI, Warga Wajib Mematuhi Hukum Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pengakuan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seharusnya diikuti dengan kesadaran hukum. Yakni kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI.
Demikian dikatakan anggota Fraksi PKS MPR RI Ahmad Zainuddin saat memberi Sosialisasi Empat Pilar di Jakarta Timur, pekan lalu.
Sosialisasi Empat Pilar adalah kegiatan MPR RI untuk mensosialisasikan Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat.
Menurut Zainuddin, kepatuhan warga negara Indonesia terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih rendah, baik di masyarakat maupun di pemerintah sendiri.
Dia mencontohkan perilaku dalam kehidupan sehari-hari di jalan raya, tempat pekerjaan, kewajiban pajak, kehidupan organisasi hingga partai politik.
"Semestinya, kalau kita mengakui NKRI artinya mengakui ada hukum peraturan yang kita akui berlaku di dalamnya. Konsekuensinya, pengakuan terhadap NKRI harus patuh tunduk terhadap hukumnya. Jangan dipisah-pisah. Jangan pengakuan sebatas simbol verbal,” ujar politikus PKS dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini.
Dia mengatakan, ancaman terhadap NKRI bukan saja datang dari luar. Tapi menurutnya, keutuhan NKRI juga bergantung kepada tingkat kepatuhan warga negaranya terhadap kebijakan, hukum dan aturan peraturan perundang-undangan yang dibuat negara.
“Negara itu menuntut kepatuhan dari setiap warga negaranya, apapun organisasinya, apapun partai politiknya. Tidak boleh aturan organisasi atau partai politik mengalahkan hukum kebijakan negara,” cetusnya.