Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis HisterisRabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 17 tahun penjara terhadap Baihaki. Jaksa berkeyakinan Baihaki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair tentang pembunuhan berencana.
Namun, dalam amar putusannya kemarin, majelis hakim yang diketui M. Pandji Santoso beranggotakan Bambang dan Yuli Handayani mengaku tidak sependapat dengan jaksa. Majelis hakim menilai unsur-unsur pasal yang didakwakan jaksa baik dalam dakwaan pertama primair, subsidsair, dan lebih subsidair tidak terbukti.