Jagal Sadis Hanya Divonis 5 Tahun
Dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Menangis HisterisRabu, 13 Januari 2010 – 09:48 WIB
Majelis hakim berpendapat, Baihaqi melanggar dakwaan kedua lebih-lebih subsidair yang dijeratkan jaksa. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Pandji.
Hakim yang pernah menangani kasus kasdagate itu menilai, tidak ada alasan pembenar yang bisa diberikan kepada Abdurahman dalam melakukan aksinya. Sebab, itu dilakukan dalam keadaan sadar dan sehat jasmani maupun rohani.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menyatakan bisa menerima. "Karena jaksa banding, jadi keputusan ini masih belum mempunyai kekuatan hukum," kata Pandji.