Jaguar Syamsul Diserahkan ke Rumah Penitipan
Kamis, 02 September 2010 – 19:25 WIB
JAKARTA -- Kamis (2/9) siang, disaksikan sejumlah wartawan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Hendy Febrianto Kurniawan secara resmi menitipkan mobil sitaan itu ke rumah penitipan barang sitaan. Atas permintaan wartawan, mobil sitaan itu dikeluarkan dari garasi bagian dalam gedung KPK.
Para fotografer dari sejumlah media juga dipersilakan untuk mengambil gambar, termasuk ada di antaranya yang mencoba duduk di jok mobil mewah itu. Dalam pengamatan JPNN, mobil sudah kosong, sudah tak ada lagi barang-barang di dalamnya. Di bagasi belakang juga kosong melompong.
Hanya ada segepok amplop kecil yang ada di locker depan, persis di depan jok depan kiri. Sebuah asesoris yang mirip tasbih masih menggantung di kaca kecil depan jok depan. Di fotocopian BPKB yang dibawa penyidik, pemilik pertama mobil dengan jok krem itu adalah Harun Al Rasyid, sedang Beby merupakan pemilik tangan ketiga. Tidak diketahui persis, siapa pemilik tangan kedua.
Dalam sepekan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebut melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi APBD Langkat dengan tersangka Syamsul Arifin. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, pemeriksaan terhadap Beby Arbiana yang paling menyedot perhatian puluhan wartawan yang biasa meliput di KPK. Pasalnya, pemeriksaan terhadap anak pertama Gubernur Sumut Syamsul Arifin itu diikuti dengan penyitaan barang bukti, yakni sebuah mobil Jaguar tahun 2003 bernomor polisi B 8659 BS.