Jaidi MUI: Jumatan yang Wajib Boleh di Rumah, Apalagi Salat Idulfitri Sunah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi mengimbau umat Islam melaksanakan Salat Idulfitri di rumah. Sebab, sampai saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi penyakit virus corona 2019 (Covid-19).
"Kita harus jaga hal ini karena kita rasakan musibah Covid-19 masih berlangsung di tengah kehidupan kita bangsa Indonesia," kata Jaidi dalam jumpa pers usai Sidang Isbat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (22/5).
Jaidi menambahkan, di beberapa daerah memang banyak yang mempertanyakan pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah. Oleh karena itu MUI telah menerbitkan fatwa bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Covid 19
"Tidak dilarang Salat Idulfitri (di rumah, red). Jumatan saja kami sampaikan dapat kita laksanakan di rumah secara sendiri atau berjemaah. Itu (Salat Jumat) wajib, apalagi Salat Idulfitri yang sunah," kata Jaidi.
Lebih lanjut Jaidi mengatakan, MUI menganjurkan pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah dengan pertimbangan untuk menekan penularan wabah virus corona. Namun, ada pengecualian untuk daerah yang tergolong zona hijau atau sudah aman dari penularan virus pemicu pandemi global itu.
Namun, MUI mengkhawatirkan efektivitas penerapan jarak ataupun protokol COVID-19 pada pelaksanaan Salat Idulfitri. Sebab, jemaah Salat Idulfitri belum tentu dari daerah zona hijau saja.
“Dari sana sini yang kita tidak tahu mereka datang untuk Salat Idulfitri. Kadang jaga distancing, jarak salat untuk tidak saling merapat itu agak susah. Walaupun secara teori kita akan bisa laksanakan seperti itu tetapi dalam praktiknya susah," kata dia.
Karena itu, ujar Jaidi, jalan keluarnya adalah melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing. MUI pun mengimbau umat Islam bersabar menghadapi musibah pandemi corona yang berlangsungh.