Jajal Motor Showroom, Eh Malah Dibawa Kabur si Kakek
Jumat, 01 Maret 2019 – 12:02 WIB
“Pelaku ditangkap korban. Sempat dihakimi massa. Setelah itu korban menyerahkan pelaku ke Polsek Babelan,” katanya.
Polisi menyita satu unit motor N-max beserta STNKnya. Pelaku terancam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.(dam/pojokbekasi)