Jakarta Bakal Terapkan Aturan Uji Emisi untuk Kendaraan Bermotor, Ferdinand Meradang

Pemprov DKI Jakarta juga dinilai perlu menyiapkan sarana berupa lebih banyak bengkel uji emisi sebelum menerapkan aturan tersebut.
Ferdinand menegaskan Pemprov DKI Jakarta tidak perlu memaksakan kebijakan soal uji emisi ini.
"Jangan dipaksakan kalau memang belum siap," tambahnya.
Diketahui, pemberlakukan kendaraan bermotor wajib lolos uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan berlaku mulai 13 November 2021 mendatang.
Pergub tersebut menjadi pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (mcr9/jpnn)