KPBB: Pemerintah Terapkan Cukai Karbon Kendaraan Bermotor Ketimbang Naikkan PPN 12 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengusulkan pemerintah menerapkan cukai karbon dioksida (CO2) kendaraan bermotor ketimbang menaikkkan PPN dari 11 pesen menjadi 12 persen.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudi mengatakan langkah itu bisa menjadi opsi sumber pendapatan negara daripada menaikkan PPN.
"Potensi cukai ini sebesar Rp 92 triliun/tahun (netto), jauh lebih besar ketimbang tambahan satu persen dari kenaikan PPN yang hanya Rp 67 triliun/tahun," ujar Ahmad Safrudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, selain memerangi krisis iklim yang melanda dunia dengan dampak negatifnya, mitigasi emisi karbon menjadi pemicu bagi pendapatan pemerintah dan pertumbuhan ekonomi sektor otomotif.
Dia mencontohkan melalui cukai karbon kendaraan bermotor, maka Rp 92 triliun/tahun akan diperoleh oleh pemerintah, apalagi jika kebijakan tersebut diterapkan di seluruh sektor pembangunan dan industri.
Dia menyebut itu sangat besar cukai yang diperoleh.
Jumlah tersebut, lanjutnya, adalah netto setelah dikurangi insentif fiskal yang dialokasikan sebagai reward bagi kendaraan emisi karbon rendah (net-zero emission vehicle/net-ZEV).
Net-ZEV adalah tren global saat ini yang mengandalkan power-train (tenaga penggerak) berupa motor listrik berbasis battery (battery electric vehicle/BEV).