Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif

Jumat, 15 Maret 2024 – 22:41 WIB
Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Legislatif - JPNN.COM
Arsip foto - Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/am.

jpnn.com - JAKARTA - Kota Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.

Usulan tersebut mengemuka pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).

"Tadi usulannya progresif sekali, malah Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif, supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Supratman menilai dalam tataran diskursus gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif sebagai sesuatu yang baik.

"Menurut saya itu sebuah ide dalam diskursus yang dibangun, itu bagus. Mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ucapnya.

Dia juga berkelakar bahwa gagasan tersebut bisa saja sejalan dengan para legislator di Senayan masih enggan untuk berpindah kantor ke IKN.

"alaupun kelihatan seperti semuanya sekarang masih enggan, semua dilantik berkantor di IKN," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Jakarta diusulkan menjadi ibu kota legislatif setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News