Jakarta Perlu RTH 30 Persen
Kamis, 27 Agustus 2009 – 14:17 WIB
Selain itu, pemprov juga harus melakukan inventarisasi terhadap RTH yang ada dan membuat peraturan daerah untuk melindungi RTH yang ada dan membentuk RTH yang baru. Begitu juga dengan melakukan inventarisasi RTH milik privat yang ada selama ini, dan melakukan refungsional RTH misalnya saja pada sepadan sungai, dan lorong jalan tol. Ia mengatakan, target untuk Jakarta memiliki RTH 30 persen setidaknya butuh 20-30 tahun mengingat keterbatasan lahan.
Sementara, Sekjend Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Bernardus Djonoputro mengatakan, keberadaan RTH tergantung dari political will pemerintah daerah. Sebab, banyak ditemui pengembang atau pengusaha yang mengaku sudah membuat ruang terbuka hijau di wilayahnya dengan mensubtitusikan di daerah lain dan dapat diganti oleh uang.
"Inilah yang menjadi kelakuan sebagian aparatur kita. Arah pembangunan kita harus berdekatan dengan lingkungan," terang dia.(mas/JPNN)